{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin penjelasan terkait hibah reksadana, hibah reksadana, saham , obligasi antar perusahaan yg mempunyai hubungan kepemilikan, jika tidak ada nilai pasar, adanya nilai pengalihan. bagaimna ya lapor di spt nya.
|jawab =
PMK-90/2020, karena merupakan objek, di SPT penerima bisa diinputkan sebagai penghasilan lain
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~