{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
menyerahkan jasa hukum, ke wpln singapur, untuk keperluan di Indonesia. Apakah jkp 0% pmk 32 2019?
|jawab =
Coba minta WP cek apakah jasa hukum yg dimaksud sesuai yg disebutkan di pasal 4 ayat (3) PMK-32/2019 yaitu jasa konsultansi hukum. Penentuan jenis jasanya dilakukan oleh WP sendiri. Jika jasa yg diserahkan WP memenuhi kriteria PMK-32/2019 maka atas ekspornya dikenai PPN 0%.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~