{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah format laporan realisasi pph 21 masih sama karena dipilihan pelaporannya masih pmk 82 tapi untuk masa oktober sudah muncul? Apakah dilaporkan saja?
|jawab =
sampai saat ini masih sama. Kalau mau dilaporin sekarang di menu laporan realisasi pmk-82 juga gapapa. Tp kl WP mau nunggu sampai menunya update ke pmk-149 terus baru lapor juga silakan yg penting lapornya gak lewat batas waktu pelaporan. Keputusan diserahkan ke WP.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~