{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau nanya Perihal dividen. misal ada PT. A sudah menyetorkan PPh Pasal 26 Dividen Pemegang Saham karena NPWP non efektif (tinggal di SIngapura). si pemegang saham ternyata diperiksa dan NPWP jadi aktif & hasil dividennya di investasikan di Indonesia, maka seharusnya tidak dipotong PPh pasal 26 (0%) Pakai aturan yang mana buat PT. A tersebut untuk meminta kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang ?
|jawab =
jika si pemegang saham statusnya masih wpdn dan dividennya diinvestasikan serta memenuhi ketentuan di pmk-18/2021 maka deviden tersebut bukan objek pajak. kemudian bagi PT A, jika memang harusnya bukan objek namun sudah disetorkan, bisa menggunakan pmk-187 2015 pasal 2 huruf a terdapat pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang, bisa dilakukan permohonan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~