{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#57Q Saya mau tanya, SPT PPN masa Mei 2020 saya ingin pembetulan, dan pada saat pembuatan normal menggunakan E-faktur, Nah untuk sekarang ini kan menggunakan web basis e-faktur ya?, Terus untuk pembetulan SPT PPN masa Mei 2020 tersebut bisa menggunakan e-faktur lama gak ya? atau tetap menggunakan web basis sesuai ketentuan terbaru?
|jawab =
#57A pm ya mbaa untuk pembetulan SPT PPN sebelum web based, silakan dibuat di efaktur 3.0 > buat CSV > lalu dilaporkan melalui djponline tidak perlu lapor lewat web based
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~