{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah piutang tak tertagih tahun 2019 n 2020 dapat dimasukkan ke SPT Badan tahun pajak 2021 ?
|jawab =
Sepanjang memenuhi persyaratan yg diatur di Pasal 3 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015, maka piutang yg nyata2 tidak dapat ditagih tsb dapat dibiayakan/menjadi pengurang penghasilan bruto di SPT Tahunan. Seharusnya lintas tahun tidak masalah, krna kalau kita lihat di PMK juga tidak mengharuskan di 1 tahun pajak tertentu saja. Sebaiknya wp coba ajukan terlebih dahulu. Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen tsb harus disampaikan bersamaan dg SPT Tahunan.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~