{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Berdasarkan SE-02/2015 fasilitas Pasal 31E kan termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final, double tax dong?
|jawab =
Tidak, kan hanya untuk menentukan berhak menggunakan fasilitas atau tidak saja. Penghasilan yang sudah dikenakan final akan terkoreksi di Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~