{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Bagaimana penginputan e-spt pph 21, sebelumnya telah dilaporkan di e-spt pph 23, setelah dilakukan pemeriksaan AR maka disuruh untuk melakukan pembetulan SPT ke e-spt PPH 21 karena lawan transaksi merupakan objek pribadi, sehingga muncul nilai selisih bayar yang harus disetorkan kembali di espt pph 21?
|jawab =
Silakan lakukan pembetulan baik untuk SPT PPh 21 maupun SPT PPh 23-nya. Pembayaran yang sudah terlanjur disetorkan untuk PPh 23 bisa di-pbk ke PPh 21 sesuai dengan nilai transaksinya. Jika masih ada selisih lebihnya bisa di-pbk ke masa pajak lain atau jenis pajak yang lain. Konfirmasikan juga ke AR terkait teknisnya agar sesuai dengan arahan dari AR.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~