{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya dapat surat sp2dk, dan diminta untuk revisi laporan realisasi PPH 21, namun di DJP Laporan realisasi PPh 21 januari- juni tidak bisa dibetulan (muncul pop up laporan realisasi paling lambat dilaporkan 31 oktober 2021). sedangkan menurut PMK 149 (terbaru). masa Januari - Juni dapat di betulkan sampai 31 November 2021. Dan AR meminta untuk membetulkan laporan relaisasi, karena menurut PMK tersebut masih dapat dibetulkan sampai 31 Nov 2021 gimana ya?
|jawab =
Sesuai ketentuan di pasal 19B ayat 4 PMK 149/2021 dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021. Jika menyampaikan pembetulan lap realisasi Jan-Jun 2021 masih muncul keterangan maksimal 31 Oktober 2021, minta wp untuk dicoba kembali secara berkala ya.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~