{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika perusahaan dalam negeri menyewa jasa luar negeri (Singapura) atas jasa konstruksi untuk proyek pembangunan di Indonesia. Ini kayak biasa kena pph 26 20% atau ada aturan khusus ya?
|jawab =
iya kalo pasal 26 tarifnya pasti 20%, kecuali dia menggunakan P3B atau punya BUT disini. Kalo proyeknya lebih dari 6 bulan, maka harusnya sudah punya BUT disini, dan di kenakan sesuai pajak Indonesia atas jasa konstruksi
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~