{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#18Q email: jika saya belum melakukan pelaporan pajak nihil atas penghasilan penjualan tanah di tahun 2012 dengan nilai kurang dari 60jt, apakah saya harus melaporkan penghasilan atas transaksi tersebut? Mas/mbak, ini apakah pembetulan SPT tahun 2012 aja?
|jawab =
#18A sepanjang memiliki SKB sesuai (Pasal 3 ayat (1) PER-30/PJ/2009) maka dikecualikan dari Pembayaran atau Pemungutan PPh finalnya. tidak perlu lapor SPT Masanya. jika tidak ada SKB, maka terutang PPh finalnya.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~