{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp melakukan penjualan buah dan sayur segar tp juga sedang membangun pabrik untuk pengolahan buah dan sayur kalengan. apakah PM atas pembangunan pabriknya dapat dikreditkan?
|jawab =
http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1125 Apabila dalam suatu Masa Pajak PKP selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak (Pasal 9 ayat (5) UU Nomor 42 TAHUN 2009) Yang dimaksud dengan "penyerahan yang terutang
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~