{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#12Q Untuk pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang itu berupa cash atau dialokasikan ke kewajiban perpajakan lainnya? https://twitter.com/widitrishnaA/status/1460202860310761485 ini dikompensasikan ke utang pajak dulu kan ya mas/ mbak? aturannya dimana ya?
|jawab =
#12A Pasal 5 ayat (5) PMK-187/PMK.03/2015 Dalam hal laporan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPLB. Pasal 6 ayat (1) PMK-187/PMK.03/2015 Dalam hal pihak pembayar pajak merupakan Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penerbitan surat ketetapan pa
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~