{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Wajib pajak menanyakan bagaimana cara melaporkan masing2 nilai pembayaran yang sudah dibayar melalui PIB ( PPN, PPh 22, dan BM ) Jawaban untuk PPN - dilaporkan sebagai pajak masukan dalam pelaporan SPT PPN untuk PPh 22 - sebagai kredit pajak di SPT Tahunan. untuk BM dijelaskan ke WP seperti apa ya mas mba? apa masuk harga perolehan, biaya, atau bagaimana ?
|jawab =
Betul ya jawabannya, ditambahkan untuk Bea Masuk boleh dibiayakan sepanjang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh).
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~