{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#31Q: Mau tanya terkait realisasi Insentif PPh 25. kami yang dapat tambahan PMK 149. sampai semalam mau lapor, munculnya baru bisa lapor untuk masa Nov. sedangkan sesuai PMK 149 , kami dapat memanfaatkan insentif dari masa Okt 2021 sejauh sdh sampaikan pemberitahuan paling lambat 15 Nov 21. ini gimana ya mas/mba?
|jawab =
#31A untuk laporan realisasi yang KLU tambahan PMK 149, silakan tunggu proses deploy ya, coba berkala aja
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~