{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bagaimana perlakuan terhadap Saham Preferen ya Bu? Karena scara akuntansi, Saham Preferen merupakan instrumen Hybrid yang pengakuan secara akuntansi adalah terdapat komponen Hutang, tetapi bentuk legal form nya adalah Saham (Ekuitas), dan disebut pembayaran dividen saham prefern (Bukan Bunga) Apakah atas dividen tersebut juga termasuk dikecualikan, atau dianggap Bunga Bu?
|jawab =
deviden yang dikecualikan hanya yang disebutkan di Pasal 4 ayat 3 UU PPh stdd UU HPP, jelasin normatif itu aja ya frid, jika masuk situ maka non objek.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~