{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
suami memiliki usaha tapi sudah meninggal 4 tahun lalu tapi pajaknya selalu dibayar dan spt tahunannya masih tetap dilaporkan oleh istri
|jawab =
Dalam hal suami wanita kawin meninggal dunia, wanita kawin beserta anak yang belum dewasa menggunakan NPWP suami sampai dengan warisan telah terbagi, (Pasal 7 ayat (2) PER-04/PJ/2020) kecuali wanita kawin tersebut memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari Wajib Pajak warisan belum terbagi, termasuk wanita tersebut menikah setelah suaminya meninggal. (Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) PER-04/PJ/2020) silakan ajukan permohonan penghapusan npwp sauami, kemud
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~