{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/tiwighia_/status/1460157662570500100 PT pakai jasa instal AC melalui orang pribadi, untuk pemotongan pajaknya menggunakan pph 21 tenaga ahli bukan? Mas/Mbak, ini kalau pemberi jasanya OP kan bener dipotongnya PPh 21 ya? Nah WP nanya apakah jasa install AC masuknya kategori tenaga ahli atau bukan? Kalo aku lihat di PER-16/2016 itu tidak termasuk tenaga ahli ya? Atau bagaimana penjelasannya, Mas/Mba? Terima kasih.
|jawab =
bener sesuai Pasal 3 huruf c angka 1 PER-16/PJ/2016 dijelaskan 1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; untuk kasusnya, sarankan memilih bukan pegawai saja mas
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~