{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP akan melakukan PBK PPh 23 dan dari KPP diminta harus buat surat pernyataan dari lawan transaksi. dengan dasar hukum ND-132/PJ-02/2020, padahal PBK dari SSP A/n NPWP sendiri ke NPWP sendiri juga.Kalau seperti itu, surat pernyataannya buat sendiri saja atau gimana ya mas/mbak? ND nya ini bisa lihat dimana ya mas/mbak soalnya aku cari di tkb ga ada.
|jawab =
di ND nya memang ada yg menyebutkan melampirkan surat pernyataan nggit. Cuma kan wp ga jelasin lebih detail casenya. Jelasin sesuai NDnya kriteria yg pake surat pernyataan yaa.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~