{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba 1 SPPB itu hanya bisa digunakan untuk 1 faktur pajak saja kah? kalau SPPB dibuat berdasarkan PO (1 SPPB=1 PO) tetapi FP yang diterbitkan lebih dari satu krn pengiriman partial gimana ya?
|jawab =
1 sppb bisa untuk beberapa faktur kalau skemanya faktur uang muka dan pelunasan vaa, kalau "lebih dari satu" yang dimaksud wp adalah 1 transaksi yang secara ketentuan harus dibuat fp uang muka dan fp pelunasan harusnya sih aman di fp uang muka dan pelunasannya bisa input nomor sppb yang sama
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~