{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#75Q: wp baru memanfaatkan PPh 25 di PMK-149 ini, saat lapor realisasi muncul notif "anda hanya dapat melaporkan masa pelaporan dari masa 11/2021". itu gimana ya mas/mba?
|jawab =
#75A Sepanjang wp sudah menyampaikan pemberitahuan paling lambat tanggal 15 November 2021, maka dapat memanfaatkan insentif mulai masa pajak Oktober 2021. (Pasal 19B ayat (3) PMK-149/PMK.03/2021) Informasinya, untuk pemberitahuannya sudah diupdate sesuai PMK-149/PMK.03/2021, tapi untuk laporan realisasinya belum update secara sistem, jadi sarankan wp untuk coba kembali secara berkala ya mas
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~