{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#62Q Saya ingin meminta informasi terkait peraturan tentang asuransi yg ditanggung oleh perusahaan dan dapat dibiayakan terkait astek. mohon dibantu mas/mba
|jawab =
#62A By pm. Jika dibayarkan oleh perusahaan, maka bisa dibiayakan bagi perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008) dan dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai (Lampiran PER-16/PJ/2016) http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5570
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~