{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#42Q Jika saya bekerja untuk perusahaan luar negri secara remote work, mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan, kewajiban perpajakan saya seperti apa ya?
|jawab =
#42A WP kerjanya dari indo, perusahaannya di LN. sepanjang masih jadi WPDN sesuai PMK 18 2021, penghasilannya dilaporkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan dari LN, kalo ada pemotongan dari pihak WPLN, bisa dikreditkan sesuai pasal 24
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~