{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#43Q: apakah betul bahwa pemberian rebate penjualan ini dikenakan potongan PPh 23 sebagai imbalan/bonus? Jadi, jika penjualan sudah tercapai, maka kami akan memberikan potongan kepada cust untuk penjualan berikutnya. Mohon arahannya, mas/mbak
|jawab =
#43A: sek yoor jika memenuhi ketentuan di SE-27 th 2018 angka 3a, maka dipotong PPh 21/23 (sesuaikan dengan penerimanya op/badan)
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~