{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
selamat pagi bapak/ibu , mau tanya kalau kita buka kode billng atas DTP untuk pajak 411128 atas setoran 423 apakah kode billing ini harus input di e-spt elektronik?
|jawab =
Betul. SE-44/PJ/2021: Pemotong wajib melaporkan kode billing yang dibubuhi cap PMK 149 dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2); dalam hal Pemotong telah menggunakan e-SPT PPh Pasal 4 ayat (2), maka perekaman NTPN diganti kode billing dg diawali angka 9 dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh final PP 23 DTP (misalnya: kode billing yang terbentuk adalah 123456789012345, maka kolom NTPN dalam e-SPT diisi dengan 9123456789012345);
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~