{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = mau tanya teknis pasal 3 PMK 207 Tahun 2015, untuk penyerahan dokumen perkara apakah harus pihak yang mempunyai piutang langsun? contoh PT A (Kreditur 1) dan PT B (Kreditur 2) serta PT GK sebagai Debitur, untuk dalam Pasal PMK pasal 3 tersebut apakah harus masing-masing menyerahkan ke pengadilan ? atau jika PT A sudah mengajukan ke Pengadilan dan sudah ada putusan bahwa PT GK (Debitur) sudah pailit, apakah penyerahan perkara PT A dan putusan tersebut dapat dipakai juga sebagai kelengkapan PT B? |jawab = Kalau di pasal 3 ayat 1 itu tidak disebutkan ya apakah bisa digunakan untuk 2 kreditur atau tidak hanya disebutkan sudah di bawa ke pengadilan, di se juga ngga ada Ini bisa konfirmasi kpp dulu ya sal boleh atau tidaknya DIAN RAHMAWATI |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~