{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya teknis pasal 3 PMK 207 Tahun 2015, untuk penyerahan dokumen perkara apakah harus pihak yang mempunyai piutang langsun? contoh PT A (Kreditur 1) dan PT B (Kreditur 2) serta PT GK sebagai Debitur, untuk dalam Pasal PMK pasal 3 tersebut apakah harus masing-masing menyerahkan ke pengadilan ? atau jika PT A sudah mengajukan ke Pengadilan dan sudah ada putusan bahwa PT GK (Debitur) sudah pailit, apakah penyerahan perkara PT A dan putusan tersebut dapat dipakai juga sebagai kelengkapan PT B?
|jawab =
Kalau di pasal 3 ayat 1 itu tidak disebutkan ya apakah bisa digunakan untuk 2 kreditur atau tidak hanya disebutkan sudah di bawa ke pengadilan, di se juga ngga ada Ini bisa konfirmasi kpp dulu ya sal boleh atau tidaknya
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~