{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
:perusahaan kami mendapatkan invoice dari vendor asal singapur atas jasa freigh forwarding via laut, mereka melampirkan CoD dari negaranya, untuk pengenaan tarif tax traety itu bagaimana ya?
|jawab =
Ini kan kita belum tahu ya , mba ? apakah pengorasian kapalnya dilakukan oleh WPLNnya langsung / tidak . Silakan Bapak/Ibu cek di article 8 apakah transaksi tsb masuk ke article 8 , Jika tidak termasuk di article 8 , maka pengenaan PPhnya mengikuti article 7 . Kalau memang masuk article 7 , ini nanti tinggal digali lagi dia punya BUT/tidak di indonesianya , mba
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~