{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika orang pribadi terima deviden lalu dihibahkan ke anak buat investasi. dikenakan pajak 10% atau bebas pajak menurut PMK No.18/2021? dan bagaimana sebaliknya jika anak terima deviden lalu dihibahkan ke orang tua nya?
|jawab =
dijelaskan sesuai pmk 18/2021, jk dividen diterima a.n ortu kemudian ortu tidak menginvestasikannya sesuai pmk 18 dan langsung diberikan ke anak (punya npwp sendiri) meskipun nanti uang itu kemudian diinvestasikan namun investasinya a.n. si anak--> ini jadi objek bagi si ortu. Tapi atas hibah dari ortu ke anaknya --> tetap bukan objek asal tdk ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~