{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
RO yang tidak melakukan kegiatan usaha berarti ga dianggap but kan ya? kl bkn but berarti tidak wajib lapor spt tahunan?
|jawab =
Representative office kalo di kita Kantor Perwakilan Dagang Asing. Dijelasinnya di s-18/1992 sih, KPDA dibagi jadi 2: 1. KPDA yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas atau disebut BUT 2. KPDA yang tidak melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas. yang dikecualikan dari pelaporan SPT tahunan badan yang nomer 2, KPDA yang tidak melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~