{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT saya ada pembayaran service charge kepada Pengelola apartemen/gedung (bukan pemilik) apakah dikenakan pph 23 atau pph 4(2) ya ? Mohon solusinya
|jawab =
Pm. Secara umum, service charge yg perjanjiannya terpisah atau disatukan tetap kena pph final 4 ayat 2 selama sesuai dg yg dimaksud di pasal 4 ayat 2 PP 34/2017 serta penjelasannya. Silakan wp pastikan dulu apakah sesuai ketentuan tsb atau tidak.
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~