{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#13Q: ok Pak. kalau misalnya PKP nya juga jualan motor baru selain motor bekas pengkreditan PM nya bagaimana ya Pak? kasusnya ini pake PM pedoman tertentu yang PMK-79/2010 mas/mba, kalo dia tanyanya gitu berarti ga boleh pake PM pedoman tertentu lagi ya?
|jawab =
#13A By pm. Kalau secara ketentuan Pasal 1 angka 4 PMK -79/PMK.03/2010: Kegiatan Usaha Tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan: a. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran Jadi harusnya kegiatan usahanya hanya penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran. Pasal 7 ayat (2) PMK -79/PMK.03/2010: (2) Dalam hal pada suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu beralih usaha di luar Kegiatan Usaha Tertentu, berlaku ketentuan
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~