{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pagi, saya ingin bertanya apakah penandatangan bukti potong dan spt masa pph 21 boleh dikuasakan oleh karyawan (finance/acc)? Dalam hal ini posisi f/a diluar dari susunan pengurus yang terdaftar di akte
|jawab =
Sepanjang karyawan tsb memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensi tertentu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. maka dapat menjadi seorang kuasa. WP No respon.
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~