{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Wp bertanya salah satu syarat supaya PPh atas deviden tersebut dibebaskan adalah menginvestasikan uang tersebut selama 3 tahun. Bentuk investasi yang dimaksud disini, apakah boleh menginvestasikannya ke saham bursa efek ? dan terkait investasi properties aapakah maksdunya membeli rumah. Mohon pencerahannya mas mbak
|jawab =
PM, Bentuk investasi sebagaimana yg dimaksud pasal 15 dan pasal 17 PMK-18/2021 bisa mengacu ke pasal 34 dan 35. saham salah satu yg disebutkan, ada juga investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya dengan catatan bukan properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~