{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah wp PP-23 tetap boleh mengkreditkan PPh 22 atas impor?
|jawab =
PM, sebenrnya di pmk-99/2018 atas impor 22 kan nanti gak dipotong/dipungut ya kalo ada suket, kalo udah terlanjur dipungut bisa mengacu ke SE-46/2020 pelaksanaan PP 23/2018 di Materi angka 2 huruf i angka 10: atas PPh yang telanjur dipotong atau dipungut pihak lain tersebut dapat: (1) diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau (2) dikreditkan
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~