{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Berarti sekarang pengiriman ekspor kolektif melalui udara tidak bisa pakai nomor AWB?
|jawab =
Kalau hanya ada AWB aja, berarti belum memenuhi ketentuan dokumen yang dipersamakan dengan FP. Jadi memang harus ada PEBnya dan pastikan memang nama WP tercantum sebagai pemilik barang. Biasanya untuk ekspor kolektif itu ada PEB konsolidasi. Coba minta dokumennya ke pihak jasa pengiriman barangnya.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~