{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ingin menanyakan mengenai tarif PPh 26 P3B untuk WPLN Singapura. objek pajaknya adalah komisi dari WPLN tsb atas referensi klien yang diberikan ke perusahaan kami. dan WPLN tsb sudah memberikan DGT form. Kalau komiisi masuk ke artikel atau pasal berapa di P3B ya ?
|jawab =
WPLN dengan status badan yg menerima penghasilan atas komisi. Karena penghasilan atas komisi tersebut gak diatur khusus maka berlaku ketentuan pasal 7 atas laba usaha. Penghasilan atas komisi tersebut tidak akan dipajaki di Indonesia jika WPLN tersebut tidak punya BUT di Indonesia.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~