{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila membayarkan tunjangan untuk direksi yang berada di China apakah bisa menggunakan tarif tax treaty Indo-China sebesar 10%?
|jawab =
Sesuai article 16 p3b indo-china. Dikenakannya di negara pihak lainnya tersebut, berarti di Indo. Artinya bila ybs tidak berada di Indo, dikenakan pph 26 tarif 20%
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~