{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP ada LB SPT PPN di 2015 yang dikompensasi ke Jan 2016. Tapi dia ikut TA pada 2015, yg seharusnya kompensasi tersebut tdk bisa dibawa ke Jan 2016. Nah saat ini WP (kesadaran sendiri) ingin melakukan pembetulan SPT Jan 2016, karena dia harusnya KB. Apa masih bisa? Sebenarnya dah lewat 5 tahun jg ya?
|jawab =
Yang tidak dapat pembetulan setelah 2 tahun sebelum daluwarsa itu bila pembetulan spt menyebabkan LB, tapi jika pembetulan menyebabkan status SPT menjadi KB maka masih bisa pembetulan sepanjang belum ada terbit SP2
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~