{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika ada pembelian barang sebelum dikukuhkan PKP apa bisa pakai pelaporan sesuai ketentuan DIM ?
|jawab =
Pm. Yg dimaksud sepertinya spt DM. Bisa coba dipastikan dulu ke wp apa yg dimaksud ini terkait konteks psl 65 pmk 18/2021. Kalau iya, bisa saja nanti pengkreditan tsb juga dilaporkan di spt DM jika memang si pkp sesuai psl 9 ayat 7 dan 7a uu PPN. Yang paling penting, pastikan dulu apakah wp memenuhi kriteria sesuai pasal 65 untuk bisa mengkreditkan pm sebelum pkp
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~