{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kl misal ada penjualan tanah, kenapa SSPnya harus di validasi lagi? Apa konsekuensi lupa divalidasi?
|jawab =
Sesuai pasal 3 pp34/2016, pejabat berwenang cuma boleh ttd akta/dokumen terkait pengalihan kalau sspnya udah dilakukan penelitian dan divalidasi kpp. Jadi konsekuensinya kalo wp tidak validasi ya nanti ga akan dittd akta nya sama pejabat pembuat akta tanah/notaris misalnya
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~