{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#12Q : apakah biaya demurrage dikenakan PPN atau ada pemotongan PPh nya?
|jawab =
#12A: di awal twit coba ditanyakan mba, apakah demurrage ini terkait persewaan kapal? kalau kondisinya demurrage atas persewaan kapal --> dalam S – 611/PJ.532/2002 disebutkan Sepanjang dalam kontrak perjanjian tertulis dinyatakan bahwa Demurrage dan/atau Despatch tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari penyerahan Persewaan Kapal, maka Demurrage dan/atau Desptch tersebut dapat digolongkan ke dalam Jasa Persewaan Kapal. jadi seharusnya masuk ke DPP PPh Pasal 15. u
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~