{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya apabila dulunya PMDN (penanaman modal dlm negeri) sekarang jadi PMA (Penanaman modal asing) yang mau saya tanyakan untuk kewajiban-kewajiban terdahulunya menjadi tanggung jawab siapa? misalnya kalau ada pemeriksaan
|jawab =
dijelaskan normatif definisi pengurus sesuai pasal 32 KUP. harusnya yang dimintai keterangan pertama adalah pengurus yg berwenang, tapi tetap bisa dimungkinkan untuk minta keterangan ke pengurus lama
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~