{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
selamat pagi, mohon pencerahan mengenai batas waktu untuk melakukan pembetulan SPM PPN yang telah kami laporkan apakah ada perubahan untuk saat ini terimakasih — ijin bertanya mas/mba, ini SPM PPN yang dimaksud wp apakah maksudnya spt masa PPN? apabila iya, batas waktu pembetulan spt masa PPN bisa diliat di aturan mana ya mas/mba?
|jawab =
Mba coba digali dulu yang dimaksud SPM ini apa? Kemudian jika yang dimaksud adalah pembetulan SPT maka sesuai pasal 20 PMK 18/2021 Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan: a. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan; atau b. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluar
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~