{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#111Q: Saya ingin bertanya tentang pemungutan PPh 22 atas pembelian pulsa Jadi, perusahaan saya (perusahaan tambang) ada transaksi pembelian pulsa dengan PT.X yang kedudukannya adalah penyelenggara distribusi tingkat 2 (pemungut PPh 22). Jika melihat Pasal 18 ayat (2) PMK No. 6 tahun 2021, disebutkan bahwa pemungut PPh 22 melakukan pemungutan jika bertransaksi dengan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya dan dengan pelanggan telekomunikasi secara langsung Pada lampiran PMK tersebut juga
|jawab =
#111A digali beli pulsanya benar ke penyelenggara distribusi tingkat kedua? beli pulsanya nilainya berapa? WP no response. case closed.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~