{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#17Q Agent Bachtiar M @kring_pajak selamat pagi kak, saya mau tanya. Apakah konsumen yg sudah mendapatkan DTPN PPN, ketika konsumen batal,perlu tidak membatalkan faktur di efaktur dan pembetulan SPT PPN masanya. Mohon infonya kak,terimakasih
|jawab =
#17A Jika transaksinya benar2 batal, maka silakan melakukan pembatalan faktur pajak dan atas pembatalan tsb jika SPT normalnya sudah dilaporkan maka silakan membuatkan pembetulan SPT ya mas. Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIC PER-24/PJ/2012. (Pasal 15 ayat (3) PER-24/PJ/2012)
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~