{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#20Q selamat pagi, mau bertanya mengenai WP belom melakukan penyerahan, misalkan, pengkreditan pertama saya adalah di April 2016, maka jangka waktu 3 tahun yaitu di Maret 2019. mengacu pada PMK 18 tahun 2021 pasal 54 ayat 3 'PKP Belum Melakukan Penyerahan dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan PajakMasukan pada akhir tahun buku', apakah restitusi masa januari dan februari 2019 masih bisa saya lakukan? mohon bantuannya mas/mbak.
|jawab =
#20A kalo udah lewat jangka waktunya belum ada penyerahan, PMnya jadi tidak bisa dikreditkan, tidak dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan tidak dapat diajukan permohonan pengembalian pasal 58 ayat 1 PMK 18 tahun 2021
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~