{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#11Q: jadi kami mengikuti pelatihan melalui vendor. kan seharusnya dipotong pph 23, namun pihak penyedia pelatihan tersebut menyatakan bahwa tidak dikenakan pajak apapun. bisa dibantu solusinya bagaimana ya bu? mas/mba, ini ketentuan yang PMK 128/2019 atau yg mana ya?
|jawab =
#11A: Di pmk 141 tahun 2015 pasal 1 ayat 6 huruf be Ada jasa Jasa pelatihan dan/atau kursus yg menjadi objek pph pasal 23
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~