{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya selaku pengguna jasa jika perusahaan tsb memiliki Form DGT-1 artiny hanya cukup melaporkan Pph 26 dengan tarif 0% atau nihil ya?. ini tarif 0% sama nihil bukannya jd sama aja kan ya mas? kok aku jd bgug mencernanya ya
|jawab =
pake kata2 di aturannya aja: Dalam hal tidak terdapat pajak yang dipotong dan/ atau dipungut karena penerapan ketentuan dalam P3B, maka Pemotong dan/ atau Pemungut Pajak mencantumkan besarnya penghasilan bruto dan angka 0 (nol) pada kolom jumlah PPh yang dipotong dan/ atau dipungut dalam bukti pemotongan dan/ atau pemungutan pajak penghasilan. (Lampiran huruf D PER-25/PJ/2018) http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5734
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~