{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila wpln terlambat memberika SKD, apakah tetap bisa menggunakan tarif sesuai tax treaty?
|jawab =
apabila wpln tidak memberikan DGT yg sudah disahkan sebelum/pd saat pemotongan, maka wpln ybs tetap dipotong pph pasal 26 20%. tapi nanti setelah bisa menyediakan DGT yg sudah disahkan, bisa mengajukan permohonan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang (PMK 187) melalui pemotong sesuai tarif tax treaty nya
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~