{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya, saya membeli laptop, harga laptop tersebut sudah termasuk dngn pajak dan pembayaran pajak sdh dilakukan oleh toko tersebut. Karna ketidaktahuan saya membayar kembali pajak laptop tersebut, istilahnya adanya pembayaran pajak yang ganda. Solusinya gimana ya kak? Izin nanya mas/mbak, ini bisa pakai PMK-187 ya?
|jawab =
jika memang ada dobel setor pajak yang sama atas 1 transaksi, bisa pake PMK-187 buat pengembalian pajaknya. sesuai pasal 3 huruf c PMK-187/PMK.03/2015 Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berupa c. pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~